ketentuan yang ada maka bisa dibekukan dan diperiksa.
Misalnya dalam penggunaan media sosial facebook. Jika ada akun yang menyebarkan konten-konten negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, maka Kemenkominfo dan Basinas bisa menutup akun tersebut.
Namun, kerja sama dengan media sosial seperti ini memang tidak mudah. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen dalam hal ini. Artinya akan ada kerja sama dengan facebook. Kalau perusahaan tersebut tidak mau bekerjasama, maka facebook bisa saja dihilangkan dari Indonesia.
Di negara luar, lanjut Rudiantara, ada undang-undang yang bahkan berfokus pada penggunaan dan kerja sama dengan facebook. Bila pemerintah Indonesia ingin melakukan hal serupa akan sulit, karena pembahasan UU tidak gampang. Untuk itu, polanya adalah dengan menutup akun atau memblokir media sosial facebook di Indonesia.
BSSN tidak akan bersebrangan atau tumpang tindih kinerja dengan badan siber lain yang telah ada seperti milik Polri. Badan ini justru akan mempersatukan semua elemen yang berkaitan dengan siber. (adh)