min.co.id/jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Trotoar setelah melakukan Sosialisasi selama sebulan sebelumnya. Sanksi penjara hingga denda maksimal sebesar Rp 20 Juta bakal dikenakan bagi pengendara
trotoar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.