Rokok Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar di Sita Bea Cukai

min.co.id/makasar – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi menyita 5,5 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa label bea cukai asli itu bernilai Rp 2,7 Miliar. “Petugas kami

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.