min.co.id/sidoarjo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbiasa merokok kini harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
PNS Akan Didenda Rp 25 Juta Bila Merokok di Tempat Terlarang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.