min.co.id/jakarta – Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kembali diberlakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Kebijakan ini mulai
Manfaatkan Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB Wilayah DKI Jakarta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.