PNS Akan Didenda Rp 25 Juta Bila Merokok di Tempat Terlarang

min.co.id/sidoarjo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbiasa merokok kini harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.