Pakan Ternak Wajib Bersertifikat Mutu

min.co.id/jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan. Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.