Penyaluran BPNT Agen E-Warong Cilandak Lor – Anjatan, di Duga Menyimpang  dari Pedoman Umum (Pedum) Sembako/BPNT

Min.co.id – Indramayu –  Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau lazim disebut Sembako adalah program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan BPNT adalah Program Reguler yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Pusa

Agen BPNT yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu Kecamatan Anjatan Desa Cilandak Lor sebagai pemegang EDC/mesin tarik tunai adalah Ibu A, warga Cilandak Lor. Namun sudah beberapa bulan yang lalu diduga Agen E-Warong tersebut dikelola oleh kelompok yang mengatasnamakan Tim/ perangkat Desa Cilandok Lor, hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang tertuang dalam pedum (pedoman umun) sembako, karena ketentuannya bagi Agen E-Warong haruslah dikelola sendiri dan penyalurannya pun di tempat agen itu sendiri  (tidak dikantor Desa) dengan secara rutin per bulan menyiapkan komoditas sembako yang sudah ditentukan dalam Pedum.

Saat awak media memantau di lapangan, di duga bahwa Agen E – Warong tersebut pada saat pembagian sembako bukanlah ditempat E-Warongnya sendiri, melainkan di Kantor Desa Cilandak Lor dan semestinya Pemerintahan Desa itu tupoksi dalam program BPNT sebagai Satlak (Satuan Kerja). Yang salah satu fungsi tugasnya memberi edukasi kepada masyarakatnya dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BPNT/mendukung program tersebut, bukan bertindak seolah-olah jadi Agen E – Warong. Sabtu (24/7/2021).

Kemudian, Min.co.id saat menemui TKSK Kecamatan Anjatan Sdr Basuki atau Pak Abas di tempat pembagian sembako (Kantor Desa Cilandak Lor) (Jumat, 23/7/2021) mengatakan, “Sudah kami peringatkan terkait sistem penyaluran Ibu A/Agen E-Warong itu tidak memenuhi standart Pedum (Pedoman Umum) BPNT, karena penyalurannya bukan di tempat agen E-Warongnya namun di Kantor Balai Desa Cilandak Lor. Ibu A itu hanya menerima jasa gesek/tarik tunai saja, terkait hal komoditi disiapkan oleh pihak lain yang diduga sebelumnya sudah dibentuk Tim,” tuturnya.

Di samping itu, min.co.id mengkonfirmasi juga melalui WhatsApp Kepala Desa Cilandak Lor Pj Masroni, Ia mengatakan, “Iya betul dia (Agen L/Ibu A) sangat susah dihubungi, kita pun sudah beberapa kali namun tak pernah diangkat teleponnya,” tandas Kepala Desa Pj Masroni

Selain itu, ada beberapa anggota LSM dan Media yang  menanyakan terkait soal mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh Ibu A selaku Agen E-Warong, mengatakan bahwa Ibu A/Agen E-Warong ini terkesan menghindar dan susah untuk ditemui, yang ada hanya pekerja yang mengepak/packing saja.

“Penyaluran sembako yang terjadi pada Agen E – Warong Ibu A sangatlah tidak kooperatif dengan pihak Media dan LSM, padahal tupoksi kami hanya control sosial mengenai program BPNT yang di gulirkan ke masyarakat itu menggunakan APBN. Artinya kami berhak mengawasi jalannya anggaran keuangan dari Pemerintah Pusat,” ujar Drajat salah satu dari anggota LSM KPKN.

“Lebih lanjut, kami duga ini ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ibu Ade/Agen E- Warong tersebut, kami akan dorong kejadian ini sampai ke Dinas Sosial Indramayu dan Bank Penyalur (BNI46) untuk diminta tanggapan dan penyelesaiannya terhadap Agen tersebut,” tambahnya. (Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *