Kegiatan Sidang Tipiring Gar PPKM Darurat Wilayah Kecamatan Lohbener 

Min.co.id – Indramayu – Sekitar pukul 17.00-17.45 WIB telah dilaksanakan Sidang Tipiring terhadap terdakwa Gar PPKM Darurat dalam rangka O3 Aman Nusa II Lodaya bertempat Kantor Pengadilan Negeri Kab. Indramayu, sebanyak 2 (Dua) orang. Kamis (8/7/2021).

Pelanggar yang pertama yaitu, Sdr Tarsono (Surya Motor) telah melanggar Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yaitu melayani pembeli yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan thermo gun pada pembeli.

Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 5 (lima) hari atau denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk terdakwa memilih hukumam denda.

Sedangkan pelanggar yang kedua Sdr. Shoimuddin (Toko Mas Nur Cahaya) telah melanggar Intruksi Ketiga Point B MENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 dan atau Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yaitu, Pelaku Usaha Non Essensial yang tidak menerapkan WFH Secara 100% dan tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang.

Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 5 (lima) hari atau denda Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk terdakwa memilih hukumam denda.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal/Hakim Tipiring Fathcu Rochman, SH, MH dari PN Indramayu dengan Panitera Pengganti Karyoso, S.H, sebagai Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, S.H., M.H (Kasi Pidum Kejari Indramayu) sedangkan Penyidik Bripka Ivaldi Aktri, S.H P.S PANIT 1 SAMAPTA dari Polsek Lohbener Polres Indramayu.

Persidangan diamankan oleh Anggota Polres Indramayu, Polsek Lohbener dan Petugas PN Indramayu.

“Kegiatan berjalan  dalam keadaan aman terkendali,” ujar Kompol H. Nurani S.M. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *