TAPA: Tidak ada Kewenangan SKPA Bahas KUA-PPAS

Tak Berkategori

Min.co.id – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjumpai pimpinan DPR Aceh, Kamis 01/02/2018 siang.

Kehadiran seluruh tim TAPA, untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, dengan Badan Anggaran DPR Aceh. Namun, pembahasan tidak dilakukan, dan tim TAPA diterima Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi di ruang kerjanya.

Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM., usai pertemuan tertutup dengan Dalimi, menyebutkan selain untuk membahas KUA dan PPAS dengan Banggar DPR Aceh, mereka hadir juga untuk menjelaskan tatanan pembahasan yang harusnya menjadi kewenangan Banggar DPR Aceh dengan gubernur dan wakil gubernur yang diwakili oleh tim TAPA.

“Kalau SKPA membahas kebijakan umum anggaran, itu sudah teknis sekali. Tidak ada kewenangan SKPA membahas KUA dan PPAS,” kata Dermawan yang juga ketua tim TAPA.

Sebelumnya pada Rabu kemarin, DPR Aceh menuding bahwa pembahasan KUA dan PPAS dibahas sepihak akibat ketidakhadiran satu pun para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Kami hari ini hadir untuk menjelaskan itu,” kata Sekda Dermawan. “Intinya tidak ada kewenangan SKPA untuk membahas KUA dan PPAS. Itu hanya ada di TAPA dan menjadi komitmen kami dan sampai dengan hari ini kita masih memegang ketentuan itu,” tegas Sekda.

Sekda mengajak Banggar DPR Aceh untuk duduk kembali dengan TAPA, agar pembahasan KUA dan PPAS sebagai cikal bakal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, bisa segera dilakukan. Hal itu, ujar Sekda, karena jadwal pengesahan APBA 2018 yang sudah molor terlalu lalu. Padahal, tim TAPA sudah menyerahkan KUA dan PPAS per tanggal 31 Juli tahun lalu.

“Sebenarnya ini sudah sangat terlambat. Mari kita bahas biar bisa selesai cepat,” kata Sekda.

Selain dihadiri oleh seluruh Tim TAPA, ikut hadir ke Gedung DPR Aceh, Kepala Biro Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin, Kepala Biro Hukum Edrian serta Juru Bicara Pemrintah Aceh, Wiratmadinata. [Humas-Aceh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *