Waduh…Pencabulan Anak Di Majalengka

Tak Berkategori

 

– Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, S.Ik M.Sl mengekpose pelaku pencabulan tehadap anak dibawah umur Rabu 24/01/2018 di halaman Bareskrim Majalengka

Kapolres Majalengka yang didampingi oleh Kasat Reskrim Majalengka AKP Rina Purwitasari memperlihatkan beberapa barang bukti diantranya 1 buah celana Pendek, 1 buah Baju dan 1 buah Jilbab

Tersangka mencabuli korban mengaku baru pertama karena seringnya melihat korban sehabis mandi akhirnya merasa terangsang dan melakuan pencabulan

Tersangka sendiri adalah masih ada keterkaitan keluarga dengan korban menurut Kapolres tersangka adalah paman dari korban yang pekerjaan kesehariannya tersangka adalah seorang wiraswasta

Pencabulan yang dilakukan tersangka Maman Abdurahman 43 tahun  tehadap Bunga umur 14 tahun dilakukan di Kamar Mandi Mushola pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pada Jam 13.00 Wib waktu aktipitas warga sepi di kamar mandi mushola daerah kemuliaan Majalengka kulon

Menurut Kapolres Tersangka terancam pasal 81 UU no 17 tahun 2016 perlindungan Anak dan persetubuhan dibawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Kapolres Majalengka berpesan lewat media agar orang tua lebih berhati hati dan waspada tehadap kegiatan anaknya dalam hal ini untuk mencegah perlakuan tidak senonoh dari orang luar maupun keluarga sendiri agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktifitasnya pungkas Kapolres. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *