Min.co.id-Setelah mangkir dari panggilan penyidik,KPK menjemput paksa freidrich Yunadi di sebuah lokasi,sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dengan menggunakan kaos oblong warna hitam Freidrich enggan berkomentar,”enggak ada komentar” kata freidrich sambil masuk lobi KPK.
Fredrich dianggap tidak kooperatif,menolak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sedang mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan kehormatan perhimpunan advokat indonesia (Peradi)
Advokat Freidrich bersama Bimanesh Sutarjo keduanya di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ty)