Min.co.id-Calon Kuwu Desa Singajaya nomor 3, yakni Ahmad Maksum pada 8 Januari 2018 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan Nomor Perkara : 01/Pdt.G/2018/PN.Idm.
Gugatan yang diajukan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon kuwu nomor urut 2 yakni, Ahmad Dimyati.
Dalam gugatan disebut sebagai tergugat I (satu). Dan Panitia Pemilihan kuwu atau Tim 11 Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, juga diikutsertakan sebagai tergugat II (dua).
Salah satu Tim Kuasa Hukum Ahmad Maksum, Kuswanto Pujiantoro SH, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu.Ia mengatakan selain calon kuwu No 2 Ahmad Maksum dan Panitia Pilwu Desa Singajaya digugat sebagai tergugat I dan tergugat II.
Pihaknya juga memasukkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai turut tergugat I (satu).” Kami juga memasukkan Bupati Indramayu sebagai turut tergugat II (dua), ” kata Kuswanto di Kantor Singakriya Lawyer, Karangampel, Indramayu, Rabu (10/1).
Ia beralasan mengajukan gugatan ke PN Indramayu, sebab pihaknya melihat dalam perhelatan pemilihan kuwu penuh ketidakadilan oleh panitia. Selain itu, kata Kuswanto, pihaknya juga melihat kecurangan yang dilakukan oleh calon kuwu nomor urut 2, yakni Ahmad Dimyati.
” Dari berbagai tahapan pilwu, panitia pilwu terkesan memihak kepada calon nomor 2. Disamping itu, kami menemukan bukti-bukti terkait kecurangan Ahmad Dimyati dalam perbuatan Money Politik, ” tuturnya.
Kuswanto menjelaskan sesuai dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perbuatan ‘Money Politik. Selain itu, lanjut Kuswanto, dipertegas dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 25 Tahun 2017.
Hal itulah yang menjadi landasan hukum pihaknya untuk melakukan gugatan perdata di PN Indramayu.” Kami sengaja memasukkan Bupati Indramayu sebagai turut tergugat II, agar nanti sebelum ada putusan pengadilan final Bupati tidak melantik calon kuwu nomor urut 2 yakni Ahmad Dimyati, ” katanya.
Ia menambahkan jika Bupati Indramayu tetap melantik calon kuwu nomor urut 2 yakni Ahmad Dimyati, maka pihaknya akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Sementara itu tuntutan yang diajukan pihak Ahmad Maksum dalam hal ini dikuasakan Tim Singakriya Lawyer terdapat empat (4) nama Advokat, yakni Ganis Indrawibawa SH, Dedi Buldani SH, Sugiyono SH dan Kuswanto Pujiantoro SH.
Kata Kuswanto pihaknya menyakini akan memenangkan gugatan perkara yang telah diajukan di PN Indramayu. Ia juga menyakini pihak majelis hakim akan melihat secara objektif adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum.
Dan hakim diharapkan menganulir kemenangan pihak tergugat I, yakni calon kuwu nomor urut 2, Ahmad Dimyati.” Kemenangan tergugat I karena cacat hukum yang didasari melakukan ‘Money Politik’, majelis hakim harus menganulir kemenangan pihak tergugat I, Ahmad Dimyati, ” pungkasnya. (Fahmi)