Badan Pertanahan Kabupaten Indramayu Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga

Tak Berkategori

Min.co.id-Badan Pertanahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat menyerahkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PPTSL) kepada warga Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu, (27/12).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Herryzal Syafri SH, mengatakan program PPTSL ini memiliki dasar hukum kuat menjadi keputusan bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
” Anggaran program PPTSL ini bersumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2017, ” ucapnya.
Ia menjelaskan PPTSL 2017 ini menargetkan 8.900 bidang tanah yang tersebar disejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Indramayu. Untuk Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur ini, kata Herryzal, target pengukuran sekitar 2.230 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, lanjut Herryzal, terdiri dari tanah masyarakat sebanyak 1.694 bidang.
Herryzal juga menambahkan terdapat 34 bidang tanah milik Pemerintahan Desa Curug, diantaranya, Kantor Desa, tanah pangonan, dan tanah bengkok. Selain itu terdapat tanah milik Pemerintah Daerah Indramayu, berupa lahan Sekolah Dasar, tanah wakaf dan kantor BPP.
” Sekarang jumlah tanah milik masyarakat yang bersertifikat meningkat drastis. Sebelum ada PPTSL tanah milik masyarakat hanya 186 bidang tanah yang bersertifikat, ” katanya.
Meski demikian, kata Herryzal masih ada bidang tanah di Desa Curug yang belum terdaftar dan tidak ikut PPTSL 2017, diantaranya, tanah milik masyarakat sejumlah 371 bidang, milik PLN sejumlah 5 bidang, milik Pertamina 3 bidang tanah dan tanah milik negara atau tanah pencairan sejumlah 15 bidang tanah.
Sementara itu Bupati Indramayu Anna Sophanah pada saat itu hadir mengikuti penyerahan sertifikat kepada warga, Anna sangat mengapresiasi kepada Badan Pertanahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang telah membantu warga Desa Curug bisa memiliki bukti hak milik atas lahan yang dimiliki.
” Dengan memiliki sertifikat ini mudah-mudahan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Sertifikat yang dimiliki bisa dipergunakan sebagai agunan ke lembaga ekonomi untuk modal atau investasi, ” katanya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *