Min.co.id-Jakarta-Gisella Anastasia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Menurut Yusri, Gisel menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
“Yang bersangkutan tadi (semalam) pukul 20.00 WIB kita sudah kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021)
Yusri mengatakan, Gisel tidak ditahan adalah murni pertimbangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. Selain Gisel, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga tidak ditahan.
“Kenapa ini (tidak ditahan)? Adalah hak dan wewenang penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1 KUHAP juga di pasal 21 ayat 4,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik dapat menahan seorang tersangka dengan alasan subjektifitas, karena dikhawatirkan melarikan diri, tidak kooperatif atau menghilangkan barang bukti.
“Tapi berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan MYD kooperatif. Selama dipanggil hadir, dipertanyakan dia menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan,” jelasnya.
Khusus Gisella Anastasia, polisi tidak menahannya karena ada pertimbangan lainnya.
“Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya baru berusia 4 tahun lebih perlu bimbingan dari orang tua, khususnya ibu sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.(red)