Nilai Proyek Tidak Tercantum di Plang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Seluas 380 Hektar

Mincoid-Pekanbaru-KUD Bakti yang terletak di Desa Tri Mulya Jaya, Kecamatan Ukui,Kabupaten Pelalawan melakukan Peremajaan tanaman kelapa sawit seluas sekitar 380 hektar. Tanaman yang berumur sekitar 33 tahun ini akan di tumbang dan Chiping per 2 meter.

Program peremajaan tanaman sawit di biayai dari dana hibah BPDPKS ( Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) senilai 25.000.000 per hektar. Program ini diharapkan akan dapat meningkatkan hasil panen para petani kelapa sawit yang selama ini di anggap kurang maksimal jika dibandingkan dengan hasil perkebunan kelapa sawit yang di garap oleh perusahaan, hal ini dimungkinkan karena kurangnya perawatan dan kualitas bibit yang digunakan para petani.

Diharapkan program ini akan mampu meningkatkan produksi yang dihasilkan dari kebun kelapa sawit milik petani. KUD Bakti menunjuk kontraktor PT. Mandala Sena Nusantara sebagai pelaksana Replanting dan chiping dan PT Prima Agri Nusantara sebagai penyedia bibit sawit dimana kedua perusahaan tersebut masih merupakan satu group.

Tetapi,Replanting (penumbangan) dan Chiping (potong batang) per 2 meter yang dilakukan KUD Bakti menghabiskan biaya sekitar 55.000 per batang dan bibit kelapa sawit dari PPKS Medan 35.000 per batang dianggap terlalu tinggi oleh beberapa pihak dan tidak dicantumkannya nilai proyek pada plank proyek juga mengundang pertanyaan karena bertentangan dengan Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012,serta melanggar Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Pak Yusuf selaku ketua KUD Bakti Saat di konformasi beberapa kali lewat telphone dan Wa  tidak menjawab.(samseno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *