Min.co.id,Indramayu-Prosedur penempatan pejuang devisa negara /Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditetapkan oleh pemerintah hadir bukan untuk menghalangi orang bekerja di luar negeri. Prosedur penempatan secara resmi itu hadir untuk melindungi TKI dari permasalahan yang mungkin saja terjadi selama bekerja di luar negeri.
Prosedur resmi penempatan TKI ke luar negeri harus memiliki beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon TKI.
” Syarat agar menjadi TKI legal/resmi itu sekurang-kurangnya berusia 18 tahun, surat keterangan sehat dan tidak hamil bagi perempuan dan memiliki surat ijin dari keluarga, bagi yang belum menikah maka ijin orang tua/ walinya, sedangkan bagi yg sudah bersuami maka ijin suaminya itu, ” kata Kepala BP3TKI Provinsi Jawa Barat, Delta SH, M,SH, saat mengawali perbincangan dengan Min.co.id, di LTSP Kab. Indramayu. Selasa, (13/11).
Delta menambahkan TKI harus mempunyai dokumen resmi seperti, Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja, Kartu Peserta Asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), KTP, Ijajah, Akte Lahir/Surat Kenal Lahir, Surat Kompetensi Kerja dan lainnya.
” Semua persyaratan yang di sebutkan itu agar mudah nanti jika ada permasalahan diluar negeri bisa cepat tertangani, ” ujarnya.
Ini adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan menjadi TKI resmi/prosedural sebagai berikut:
1. Bagi calon TKI carilah PPTKI/ PJTKI yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
2. Mengikuti penyuluhan petugas BNPTKI, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/kota.
3. Mendaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
4. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS dengan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
5. Pastikan dokumen lengkap.
6. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari KBRI/KJRI dan khusus untuk Taiwan KDEI.
7. Wajib mengikuti pembekalan akhir dari BP3TKI.
8. Wajib memiliki KTLN melalui sidik jari biometrik yang diurus oleh BP3TKI/LP3TKI/P4TKI secara gratis.
9. Setelah tiba di negara penempatan melapor ke KBRI/KJRI khusus Taiwan ke KDEI.
10. Setelah habis masa kontrak kerja kembali ke tanah air dan khusus TKI yang bermasalah melapor ke petugas BP3TKI di bandara / di pelabuhank.
Delta menjelaskan pada dasarnya pemerintah hadir sebelum, saat dan setelah penempatan TKI ke luar negeri. Sebelum penempatan TKI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNPTKI) hadir memberikan cara bekerja yang aman selama di luar negeri.
Ia menambahkan selama/saat TKI berada diluar negeri pemerintah hadir dengan memastikan pekerjaan yang dijalankan TKI sesuai dengan perjanjian kerja.
Bahkan, kata Delta, saat TKI kembali ke tanah air, BNPTKI hadir dengan membantu TKI meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan. ( Fahmi).