“Kalau pakai pelat nomor asing itu kan gaya-gayaan doang, itu bisa ditindak, ditilang. Melanggar hukum ya itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009,” kata Pujiono saat dihubungi detikcom, Selasa (10/10/2017).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Kita itu nggak ngurusi tukang jual, pembelinya itu yang kita tindak. Kalau UU tidak mensyaratkan penjualnya tapi pembelinya, pemakainya yang dijalan. Silahkan kalau mau bikin pelat nomor di pinggir jalan tapi ketika dipakai terus ketemu polisi pasti ditindak karena nggak ada spek-spek Polrinya,” terang Pujiono.
Adanya pelanggaran seperti itu, Pujiono menyebut itu disebabkan oleh kurangnya rasa bangga masyarakat Indonesia kepada negaranya. Pujiono melihat, masyarakat sekarang lebih bangga kepada negara lain.
“Mereka nggak bangga dengan negaranya sendiri ini. Kalau Indonesia kan orang Indonesia nggak bangga, malah bangga sama asing. Padahal Indonesia nggak kalah bagusnya. Biar keren katanya produk asing,” ujar Pujiono.
Sebelumnya, pemotor dengan nomor pelat berhuruf Thailand diciduk polisi di Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemilik motor sengaja membuat pelat tersebut untuk variasi. Tak boleh ditiru.
“Menurut keterangan pemiliknya buat variasi pelat nomor. Sudah kita arahkan untuk membawa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) aslinya untuk dipasang,” ujar Ade dalam pesan kepada detikcom, Selasa (10/10).