Persatuan Jaksa Tolak Satu Atap dengan Densus Tipikor Polri

Tak Berkategori

Min.co.id, Jakarta: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak setuju apabila detasemen khusus tindak pidana korupsi (densus tipikor) memiliki kewenangan penuntutan. Rencana kejaksaan satu atap dengan densus tipikor dinilai melanggar aturan hukum dan undang-undang.

“Untuk penyidikan dan segala macam, ya, silakan. Kami sudah ada satgas khusus sejak 2008. Tapi jangan sampai densus tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan,” ujar anggota PJI, Reda Manthovani dikutip dari Media Indonesia, Senin 23 Oktober 2017.

Menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan densus tipikor melanggar aturan hukum dan undang-undang. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menegaskan, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka dan kejaksaan adalah satu tidak terpisahkan.

Kewenangan penuntutan oleh densus tipikor juga dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan,” kata Reda.
Menurut dia, pengaturan itu baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP.

Anggota PJI lainnya, Narendra Jatna, menyatakan pihaknya tidak masalah jika densus tipikor dibentuk, tetapi dia mengingatkan perlu adanya kesetaraan dalam mata anggaran.

Menurutnya, faktor kesetaraan perlu dicermati mengingat mayoritas di kejaksaan berstatus PNS dan konsekuensi remunerasinya sesuai dengan standar pada umumnya dan densus memiliki fungsi yang sama sehingga perlu juga ada kesetaraan di dalamnya.

Akademisi hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi menjelaskan pembentukan densus tipikor perlu dilihat lebih dalam lagi.

Namun, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menilai hal tersebut karena perlu atau tidaknya pembentukan densus itu bergantung pada bagaimana nanti isi proposal yang diajukan Polri. “Kalau butuh atau tidaknya, depends on proposal. Jadi, proposalnya kan diajukan Polri.”

Namun, dia juga tidak menutup mata bahwa densus juga memiliki kemampuan mumpuni bila juga melibatkan penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri.

sumber:MTVN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *