Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).
Langkah Kapolri langsung dijalani oleh jajarannya yang berada di bawahnya untuk melakukan pengawalan. Salah satunya oleh Polres Solok Kota, Sumatera Barat.
Polres Solok Kota langsung menandatangani nota kesepahaman Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
“(Penandatanganan) MoU ini perdana di Sumbar. Sebagai respons terhadap kebijakan pusat,” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui pesan tertulis.
Donny mengatakan, MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolri.
Menurutnya, dipercepatnya MoU tersebut juga dilatarbelakangi banyaknya permasalahan di wilayahnya yang diduga menyebabkan terhambatnya rencana pembangunan.
“Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana Nagari,” kata dia.
Pihaknya berharap dengan adanya MoU tersebut, kedepannya pengelolaan anggaran di wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.
Acara yang digelar di Lapangan Polres Solok tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Wakil Walikota Solok, camat dan Wali Nagari, Badan Musyawarah Desa, para kapolsek dan seluruh bhabinkamtibmas.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bhabinkamtibmas, kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).
Seperti diketahui, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa mencapai Rp 127,74 triliun bagi 74.910 desa yang menerima bantuan. Dengan rincian per tahun yaitu, pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, pada 2016 sebesar Rp 49,98 triliun, dan pada 2017 sebesar Rp 60 triliun