Prasetyo menyebut pihaknya telah memiliki tim khusus bernama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dibentuk sejak 2015.
“Kita sudah punya tim khusus. Terlambat kalau minta kita bikin tim khusus,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 20 Oktober 2017.
Lebih lanjut, kata Prasetyo, bilapun Polri tetap membentuk Densus Tipikor, ita tak mempermasalahkan. Justru, kata dia, antarinstansi penegak hukum bisa saling berlomba dalam kebaikan yakni mencegah dan memberantas korupsi.
“Jadi, kalaupun Polri mau bikin densus, silakan. Itu kan struktur mereka. Kita tidak perlu harus mengikuti struktur yang ada di instansi lain,” bebernya.
Kelak, kata dia, koordinasi tetap bisa dilakukan selayaknya antara penyidik dengan jaksa penuntut ataupun Satgasus P3TPK. Asalkan sesuai dengan hukum acara.
“Semua kita lakukan supaya pemberantasan korupsi bisa selaras, bersinergi, dan hasilnya optimal,” ucap Prasetyo.
sumber:MTVN