Selain ke Bawaslu, Rhoma juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakinkan seluruh kader partai untuk tetap bekerja melengkapi berkas sementara gugatan dilayangkan.
“Kita dinyatakan tidak dapat mendaftar di KPU RI. Hal ini dikarenakan masalah-masalah yang berkaitan dengan Sipol. Namun, perjuangan kita belum selesai. Karena kita akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN.
Menurut Rhoma, gugatan yang diajukannya didasarkan atas konsultasi dengan sejumlah pakar Pemilu. Ia sendiri tidak merinci pakar-pakar yang diajaknya berkonsultasi itu.
Sementara, kekurangan persyaratan di luar hal prinsipil di atas, seperti rekening bank, mestinya bisa dikomunikasikan.”Dalam hal ini, berdasarkan informasi (hasil) monev (monitoring dan evaluasi) dan timnya, bahwa Idaman berkasnya telah lengkap.” aku dia, yang tenar dengan julukan Raja Dangdut itu.
KPU resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, pada Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. KPU menyatakan hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap. Yakni, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PKB, Partai Garuda, Partai Perindo.
Sementara, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap ialah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
