Min.co.id-Indramayu-Setelah dimulai oleh Provinsi Jawa Barat tentang sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker, kini hukuman serupa akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu. Razia penggunaan masker pun terus digencarkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu.
Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya baru kemarin menerima Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Indramayu pun akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
‘’Penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial baru sanksi denda. Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya,’’ ujar Taufik, Rabu (29/07/2020) di Pendopo Indramayu.
Sementara itu, razia masker kembali dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, razia yang digelar di Terminal Kota Indramayu ini menargetkan seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika berkendara.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Hamami Abdulghani yang memimpin langsung razia menjelaskan, digelarnya razia ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat terbiasa menggunakan masker ketika keluarrumah
“Kami melakanakan razia masker di masa AKB Ini, untuk menjadikan kebiasaan bagi seluruh masyarakat Indramayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah,” ucap Hamami.
Pada razia masker kali ini di dapati 49 orang yang tidak menggunakan masker. Untuk sanksi hukuman, saat ini masih diberlakukan sanksi sosial dan penyitaan kartu identitas diri berupa KTP atau SIM. Terkait sanksi denda, sampai saat ini masih menunggu Instruksi lanjutan dari Bupati terkait penerepannya di Kabupaten Indramayu.
Jika sanksi denda sudah diberlakukan, maka pihaknya akan membagi tim di seluruh Kabupaten Indramayu untuk menggelar razia di beberapa titik yang sudah ditentukan,” tegas Hamami.
Pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat Indramayu untuk selalu menggunakan masker untuk menghindari paparan droplet dari orang lain agar terhindar dari Covid-19. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)