Pelat Nomor akan Ditanami Frekuensi Radio

Min.co.id, Jakarta: Tak hanya mengubah warna pelat nomor, Korps Lalu Lintas Polri juga berencana menanamkan frekuensi radio di dalamnya. Kelak, pelat nomor bisa mengirim data terkait perilaku pengguna kendaraan.

“Nama teknologinya RFID (radio frequency identification),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.

RFID atau identifikasi frekuensi radio adalah metode identifikasi dengan menggunakan transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. “Jadi, pelat nomor bisa langsung mengirim data-data kendaraan,” kata dia.

Upaya ini, kata Setyo, agar kepolisian lebih mudah memonitor pelat nomor, khususnya saat terjadi pelanggaran.

Di dalam pelat nomor, kata dia, memungkinkan untuk membenamkan perangkat keras atau perangkat lunak. “Ada spesifikasi khusus,” ujarnya.

Pengubahan pelat nomor nantinya akan diikuti pemberlakuan program electronic regident system (ERI) dalam pendataan BPKB. Ini adalah salah satu landasan keabsahan kepemilikan dan asal-usul kendaraan yang dilanjutkan ke STNK dan TNKB untuk legitiminasi kendaraan.

“TNKB dapat dibangun melalui automatic number plat recognition. Nanti akan saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan koordinasi kepolisian serta memberikan pelayan prima,” bebernya.

Kelak, kata dia, program ERI bisa dikembangkan ke program pemerintah seperti pada pembatasan kendaraan, ERP, e-Parking, e-Banking, dan Electronic Law Enforcement.(sumber:metrotvnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *