min.co.id/jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Sri Widayati mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan.
“Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan,” kata Sri melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/9).
Permentan 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan merupakan revisi dari Permentan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan.
Sri menjelaskan untuk memperoleh NPP, pelaku usaha atau pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi, yakni pakan yang didaftarkan harus lulus uji mutu dan keamanan pakan. Oleh karena itu, pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Sebelumnya, penerbitan Sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi. Namun sekarang, penerbitannya dapat dilakukan di laboratorium Pemerintah Daerah yang telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole, Jawa Barat dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi Kalimantan Barat.
“Kelulusan uji mutu dan keamanan pakan ditentukan oleh pemenuhan kandungan nutrisi dan anti nutrisi pakan atau bahan pakan seperti telah dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia atau Persyaratan Teknis Minimal untuk pakan yang belum mempunyai SNI,” kata Sri.
Menurut Sri, jenis pakan atau bahan pakan dengan kebutuhan di lapangan yang relatif tinggi menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan maupun revisi SNI.
Selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan yang diedarkan juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui serangkaian proses penilaian.
Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan memiliki Sertifikat CPPB tersebut, produsen pabrik pakan dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan yang dihasilkan kepada para konsumennya.
(antara)