min.co.id/kendari – Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal Nelayan dengan ukuran di bawah 10 Gross Tonnase (GT) bebas izin.
“Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal Nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah Perizinan, jadi bisa langsung melaut,” kata Susi dihadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sabtu (16/9).
Dikatakan Susi, dengan aturan itu maka memudahkan para Nelayan kecil untuk melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
“Dengan aturan itu, maka Pemerintah Daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin Nelayan kecil,” kata Susi.
Terkait untuk urusan memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal Nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi. Jelas Susi.
Dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut, maka diharapkan Nelayan dalam melakukan akivitas penangkapan ikan yang ramah lingkungan atau tidak menggunakan bom dan potasium. Kata Susi.
Susi juga berharap para Nelayan kecil yang ada di Sultra pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut Asuransi Nelayan.
(antara)