min.co.id/jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus kecurangan beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) terhadap konsumen dan pihak lain. Penetapan tersangka baru itu hasil verifikasi penyidikan dan gelar perkara pada Senin (28/8) kemarin.
Tersangka baru itu adalah Direktur PT Jatisari yang berinisial MRS alias MRO. Dia ditetapkan tersangka sejak Senin (28/8) kemarin dan sudah ditahan.
“Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M. kemudian terhadap saudara M telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dilansir merdeka.com, Jakarta, Selasa (29/8).
Hingga kini Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kecurangan beras yang dilakukan oleh PT IBU. Terhadap PT Jatisari sendiri, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana atas produksi dan distribusi.
“PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya,” ujar Agung.
Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan melibatkan tiga orang ahli serta melakukan uji laboratorium. Selain penyidik dan internal Dirtipideksus, gelar perkara juga diawasi oleh eksternal dengan melibatkan unsur pengawas, baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.