Manfaatkan Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB Wilayah DKI Jakarta

Tak Berkategori
foto dox : ntmcpolriinfo

min.co.id/jakarta – Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kembali diberlakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 Tahun 2017 telah dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, pada 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-BK.

Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya. Sedangkan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor adalah kendaraan yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Selain itu, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Kebijakan ini dilakukan di kantor bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.

(ntmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *