min.co.id/jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Polisi mengatakan status Jeremy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta lantaran sebelumnya menerima pelimpahan berkas dari Polda Bali.
“Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta,” jelas Argo dilansir detikcom, Jumat (11/8).
Atas dasar itulah, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan SPDP kasus Jeremy ke Kejati DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Statusnya sudah tersangka,” imbuh Argo.
Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan bahwa Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.