min.co.id/jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (9/8).
Marzuki yang menggunakan batik lengan pendek warna coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 10.05 WIB.
Marzuki tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 Triliun itu.
Sebelumnya pada awal Juli 2017, Marzuki juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya terkait kasus KTP-e, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.