Rektor PTKIN Dipilih Kampus atau Ditentukan Menteri? Prof Sugianto Soroti PMA 68/2015

Min.co.id | Cirebon  — Di lingkungan perguruan tinggi, pemilihan rektor semestinya bukan sekadar pergantian nama di kursi pimpinan. Di baliknya ada pertanyaan tentang siapa yang memiliki suara dalam menentukan arah kampus dan seberapa jauh civitas akademika diberi ruang untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Pertanyaan itulah yang disoroti Prof. Sugianto ketika membahas mekanisme pemilihan rektor dan ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama.

Menurut dia, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 perlu direvisi secara menyeluruh karena dinilai belum memberikan kemandirian yang cukup kepada perguruan tinggi dalam menentukan pemimpinnya.

Sugianto menilai persoalan tersebut menjadi penting karena kampus justru merupakan salah satu ruang akademik yang seharusnya dapat memperlihatkan praktik demokrasi.

“Dalam pemilihan dan penjaringan calon rektor PTKIN dengan mengacu regulasi tersebut tidak demokratis,” kata Prof. Sugianto.

Ketika Pemilihan Dipertanyakan

Bagi Sugianto, istilah pemilihan menjadi persoalan ketika kewenangan pemerintah dinilai terlalu dominan dalam menentukan hasil akhirnya.

Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan pengisian jabatan struktural pemerintahan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya.

Menurutnya, karakter pemilihan rektor perguruan tinggi seharusnya tidak disamakan dengan proses pengisian jabatan birokrasi.

“Kalau kewenangannya 100 persen berada pada menteri, ini sebenarnya pemilihan atau pengangkatan?” ujarnya.

Sugianto berpandangan, perguruan tinggi memiliki karakter akademik yang berbeda dengan organisasi birokrasi pemerintahan. Karena itu, proses menentukan rektor dinilai perlu memberi ruang lebih besar kepada unsur internal kampus.

Ia mendorong agar pemilihan rektor atau ketua PTKIN dikembalikan kepada mekanisme yang memberi porsi lebih kuat kepada perguruan tinggi.

Rektor Bukan Jabatan Struktural?

Sorotan Sugianto tidak berhenti pada mekanisme pemilihan. Ia juga mempertanyakan cara menempatkan posisi rektor dalam kerangka manajemen aparatur negara.

Menurut dia, kedudukan rektor pada perguruan tinggi negeri, baik PTN maupun PTKIN, perlu dibedakan dari jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan.

Sugianto berpandangan bahwa rektor merupakan dosen yang mendapatkan tugas tambahan untuk memimpin perguruan tinggi, bukan semata-mata pejabat yang menduduki jabatan struktural.

“Rektor perguruan tinggi, baik PTN maupun PTKIN, bukan jabatan struktural, tetapi tugas tambahan bagi dosen yang menduduki jabatan rektor,” ujarnya.

Atas dasar pandangan tersebut, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali persoalan batas usia bagi dosen yang dipercaya menjalankan tugas tambahan sebagai rektor.

Menurut Sugianto, usia 60 tahun tidak semestinya secara otomatis menjadi batas untuk seorang dosen menjalankan tugas tambahan sebagai rektor apabila yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan sebagai dosen.

Ia mendorong agar dosen yang menduduki tugas tambahan sebagai rektor diberikan ruang hingga usia 65 tahun.

“Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Menteri Agama yang membawahi perguruan tinggi, perlu memberikan ruang usia sampai 65 tahun bagi dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor,” kata Sugianto.

Demokrasi Tidak Berhenti di Ruang Kelas

Sorotan tersebut pada dasarnya menyentuh persoalan tata kelola kampus.

Menurut Sugianto, demokrasi di perguruan tinggi tidak cukup hanya diajarkan melalui mata kuliah atau diskusi akademik. Prinsip tersebut, kata dia, juga semestinya tercermin dalam proses menentukan pemimpin institusi.

“Padahal kampus perguruan tinggi dapat mewujudkan pentingnya demokrasi,” katanya.

Ia menilai ruang partisipasi senat dan unsur akademik perlu diperkuat agar proses pemilihan tidak sekadar menjadi tahapan administratif sebelum keputusan akhir ditentukan oleh pemerintah.

Karena itu, revisi PMA 68 Tahun 2015 dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan apabila pemerintah ingin memperkuat kemandirian tata kelola PTKIN.

Membandingkan dengan PTN

Sugianto kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pemilihan rektor pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Menurut dia, dalam mekanisme yang ia jadikan pembanding, menteri memiliki porsi suara 35 persen, sedangkan senat perguruan tinggi memiliki porsi 65 persen.

Perbedaan tersebut, menurut Sugianto, memperlihatkan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menentukan pimpinan.

Ia mempertanyakan mengapa pola serupa tidak menjadi pertimbangan dalam mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN.

“Berbeda dengan pemilihan rektor pada PTN milik pemerintah di bawah Kemendikti Saintek, bahwa menteri mempunyai hak 35 persen dalam pemilihan rektor dan peran senat perguruan tinggi memiliki hak 65 persen,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Jadi Rektor

Perdebatan mengenai PMA 68 Tahun 2015 pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang akan menduduki kursi rektor.

Lebih jauh, isu tersebut menyentuh batas antara kewenangan pemerintah sebagai pembina perguruan tinggi dan ruang otonomi kampus dalam menentukan pemimpinnya.

Bersamaan dengan itu, persoalan batas usia juga menyentuh keberlanjutan karier akademik dosen yang dipercaya menjalankan tugas tambahan sebagai rektor.

Sugianto menginginkan agar PTKIN memiliki ruang yang lebih mandiri dalam proses tersebut, sementara dosen yang masih memenuhi ketentuan untuk menjalankan tugas akademiknya tetap memiliki kesempatan menjalankan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi.

Bagi kampus, siapa yang memimpin bukan perkara administratif semata. Rektor akan menentukan arah kebijakan akademik, tata kelola, pengembangan sumber daya manusia hingga budaya akademik selama masa kepemimpinannya.

Karena itu, menurut Sugianto, evaluasi terhadap mekanisme pemilihan dan batas usia rektor perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai kemandirian perguruan tinggi, posisi dosen, dan tata kelola PTN maupun PTKIN. (red)

 

Komentar

News Feed