Min.co.id | Indramayu – Setelah kasus penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sindang, perhatian warga kini tidak hanya tertuju pada proses hukum. Ada kekhawatiran lain yang muncul jangan sampai sebuah insiden berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Kondisi itulah yang menjadi perhatian dalam pertemuan Polres Indramayu dengan perwakilan masyarakat Desa Rambatan Wetan dan Rambatan Kulon serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), Minggu (27/9/2026).
Sekitar 30 perwakilan warga dari dua desa hadir di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada Rabu (23/9/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh provokasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah cepatnya informasi menyebar melalui media sosial. Sebuah kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya berpotensi memunculkan persepsi berbeda di masyarakat.
Kepolisian mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Bertemu Pedagang Asal Madura
Komunikasi serupa dilakukan Polres Indramayu bersama IKAMA di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener.
Sekitar 290 pedagang asal Madura yang berada di Kabupaten Indramayu mengikuti pertemuan tersebut.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk membangun komunikasi setelah terjadinya insiden.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan,” ujar Tarno.
Korban Masih Menjalani Pemulihan
Dua hari sebelum pertemuan tersebut, Kapolres Indramayu mendatangi kediaman Ristono, korban penganiayaan, di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (25/9/2026).
Saat itu, Ristono masih menjalani pemulihan di rumah.
Menurut AKP Tarno, kunjungan tersebut sekaligus menjadi sarana komunikasi dengan keluarga korban dan lingkungan sekitar.
Dari sisi penanganan perkara, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Rambatan Wetan.
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Tarno.
Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat kini dihadapkan pada kebutuhan yang sederhana tetapi penting: mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mudah terseret kabar yang belum terbukti.
Polres Indramayu mengingatkan warga untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan keamanan juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas polres Indramayu,Diolah Redaksi










Komentar