min.co.id/Riau – Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kampar, Riau, menembak mati seorang yang diduga pengedar sabu-sabu, dengan tujuh peluru.
“Pelaku (JA) melakukan perlawanan dengan senjata api revolver airsoft gun. Lalu dia lari dan dilakukan penembakan oleh Sat Narkoba Polres Kampar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru di mana jenazah tersangka pengeder berada, Sabtu (29/7).
Menurut Zulkarnain, polisi menembakan tujuh peluru, satu kali di kaki dan ketiak, punggung dua kali, depan badan dua kali, dalam tembakan miring, namun tak masuk ke dalam tubuh.
“Yang dari punggung belakang tidak tembus sehingga proyektil bersarang di dalam tubuh pelaku. Inilah yang menyebabkan tersangka meninggal,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain mendapat informasi bahwa pelaku yang ditembak ini adalah mantan anggota TNI yang dipecat pada 2015. Karena tanda pengenalnya belum jelas, maka polisi belum mengetahui ke mana mayat akan diserahkan.
Sebelum menembak JA, polisi terlebih dahulu mengamankan JH, eks Polisi berpangkat Brigadir yang dipecat pada 2010 karena masalah disiplin. Awalnya kepolisian menangkap dua orang warga bertransaksi sabu-sabu di tempat pengisian bahan bakar minyak di Air Tiris, Kabupaten Kampar. Dari keduanya HD dan HW ditangkap. Polisi menanyai mereka mengenai asal sabu-sabu 5,4 gram yang mereka tansaksikan.