Konten Sesat di Candi Prambanan: Imigrasi Yogya Sidik WNA Nigeria Penyebar ‘Temple of Kakukakrash

YOGYAKARTA | Sebuah unggahan viral yang menarasikan Candi Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash” membuat geger jagat maya. Namun, alih-alih dianggap sebagai gurauan, konten misinformasi itu justru menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV (27) ke meja pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah tim patroli siber Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan video yang menampilkan OCV berada di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan, lengkap dengan narasi menyesatkan yang mengubah identitas situs warisan dunia UNESCO tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyebaran informasi keliru oleh WNA, apalagi yang menyangkut warisan budaya nasional.

“Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional,” ujar Tedy, Selasa (9/12/2025).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa OCV mengunggah konten itu ketika berada langsung di area Prambanan. Ia bahkan menyertakan ajakan kepada pengikutnya untuk mengikuti praktik kepercayaan yang dibuat sendiri, tidak diakui secara resmi, dan dikaitkan secara keliru dengan Prambanan.

OCV tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital. Ia mengelola beberapa akun media sosial seperti, TikTok ZIKgreat (sudah ditangguhkan), TikTok @sonofkakukakrash (masih aktif), Facebook Zik Son Of Kakukakrash dengan 161.000 pengikut.

Dalam unggahan-unggahan tersebut, OCV secara berulang menyebut Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash” dan mengajak pengikutnya melakukan aktivitas “drop name” yang diklaim bisa mendatangkan berkah  sebuah mekanisme yang diduga memberi imbalan bagi dirinya.

Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas itu.

Sejumlah konten OCV telah ditonton lebih dari 5 juta kali, menimbulkan kekhawatiran akan dampak reputasional terhadap pariwisata Indonesia. Tedy menegaskan bahwa kegiatan yang menyesatkan serta melanggar aturan keimigrasian akan diproses tanpa kompromi.

“Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan digital terhadap WNA serta kewaspadaan terhadap upaya komersialisasi misinformasi yang menyasar situs budaya nasional. Sementara itu, OCV masih diperiksa intensif dan berpotensi menghadapi tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil penyelidikan.(*)

Komentar

News Feed