BOGOR | Kasus pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57) akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua pria berinisial RS dan AH sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Sabtu (15/11/2025).
Perjalanan maut itu dimulai ketika RS dan AH memesan taksi online melalui aplikasi. Sesampainya di mobil korban, keduanya langsung menjalankan rencana kejinya.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, RS mengambil kemudi dan membawa mobil berputar menuju beberapa lokasi. Di tengah pelarian, keduanya bahkan sempat menjual ponsel korban di sebuah counter handphone, serta mengisi bensin dan e-toll menggunakan uang sang sopir.
Puncaknya, jasad korban dibuang begitu saja di semak-semak kawasan Tol Jagorawi sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Belum sempat jauh, mobil yang mereka rampas mengalami mogok di gerbang tol Sentul Utara. Panik, RS dan AH memanggil jasa towing untuk membawa kendaraan itu ke sebuah bengkel di Citereup. Namun mereka tak kembali meninggalkan mobil tersebut dan kabur ke wilayah Ciamis.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap polisi di sebuah makam keramat di Ciamis. Bukannya bersembunyi secara konvensional, keduanya justru tengah melakukan paniisan ritual tirakatan yang diyakini dapat memberikan perlindungan gaib.
“Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah saung dekat makam yang dianggap keramat, sedang melakukan tirakatan,” ungkap AKBP Wikha.
Wikha menjelaskan motif kedua pelaku hanyalah satu ekonomi. Keduanya bekerja serabutan dan mengaku kesulitan hidup. Dari keterangan yang dihimpun, aksi keji ini tidak memiliki target khusus siapa pun pengemudi taksi online yang mereka pesan berpotensi menjadi korban.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka merencanakan perampokan dan memilih target secara acak,” kata Wikha.
Jasad Ujang ditemukan di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor pada Senin (10/11) ujar Kompol Ahmad Jajuli, Kainduk PJR Tol Jagorawi.
Kasus ini mengingatkan publik pada bahaya yang mengintai para pengemudi transportasi online, serta urgensi meningkatkan keamanan dan kewaspadaan dalam menerima penumpang. (*)
