JAKARTA | Mengurus akta kematian menjadi suatu proses yang perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri menetapkan prosedur ini dalam Permendagri 108/2019, menjadikan pelaporan peristiwa kematian sebagai bagian vital dari pencatatan sipil.
Pentingnya akta kematian tak hanya sebagai bukti sah kematian seseorang, tetapi juga memiliki peran strategis dalam validasi data kependudukan. Sebagai bagian dari tugas keluarga, ahli waris wajib melaporkan kematian, dan disdukcapil setempat akan menerbitkan akta kematian sebagai bukti otentik.
Adanya akta kematian membawa manfaat signifikan, termasuk dalam penetapan status janda atau duda, persyaratan pembagian waris, pengurusan pensiun, klaim asuransi, dan kebutuhan perbankan. Untuk memulai proses, dokumen persyaratan seperti surat keterangan kematian dan identitas kependudukan diperlukan.
Proses pengajuan akta kematian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor disdukcapil atau secara daring. Meskipun beberapa daerah menyediakan layanan daring, setiap daerah memiliki perbedaan dalam layanan tersebut. Yang perlu diperhatikan, pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya, alias gratis, dan dapat diselesaikan dalam waktu 3-4 hari kerja.
Terkait dengan layanan daring, ahli waris dapat mengakses situs resmi disdukcapil daerah masing-masing. Proses pengurusan daring juga berlaku untuk jenazah WNA, yang bisa dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil provinsi.
Langkah-langkah mencakup persiapan dokumen persyaratan, pembawaan ke loket layanan disdukcapil, pengisian formulir permohonan, dan menunggu verifikasi oleh petugas. Akta kematian akan dicetak setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dan pemohon akan menerima akta kematian bersama dengan KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
Sistem pengurusan akta kematian secara daring diharapkan dapat memudahkan masyarakat, menjadikan proses administratif lebih efisien dan cepat.(Ip)
