Polda Jabar Bongkar Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan

BANDUNG | Satu per satu proyek infrastruktur yang meninggalkan jejak kejanggalan kini mulai terbuka tabirnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp29,47 miliar dan kontrak sebesar Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun, pelaksanaan proyek justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani antara Direktur Utama PT Mulyagiri almarhum M.R.F. dengan B.G di hadapan notaris.

Ironisnya, A.K. yang kala itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan atau peneguran. “Proyek ini selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima serta pembayaran penuh 100 persen.

Namun hasil audit BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta,” ungkap Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025). Temuan audit BPK pada Mei 2018 itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Penyelidikan berlanjut hingga pemeriksaan lapangan secara teknis menggandeng tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) pada Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan fisik, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan di sejumlah item penting, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar. Sebagian dana, yakni Rp895,9 juta, telah dikembalikan oleh pihak PT Mulyagiri sesuai temuan awal BPK. Namun, sisa kerugian sebesar Rp340,1 juta masih tercatat belum dikembalikan sepenuhnya.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 73 saksi terdiri dari 37 saksi dalam berkas B.G dan 36 saksi dalam berkas A.K. serta enam saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp250 juta, dokumen kontrak, dokumen pelelangan dan pembayaran, serta laporan audit dari BPK, Polban, dan BPKP.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja panjang dan cermat penyidik dalam membongkar penyimpangan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Berkas kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. “Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum ini adalah bentuk peringatan agar penyelenggara negara bekerja dengan integritas dan akuntabilitas,” pungkas Kombes Hendra.

Kasus ini menjadi cerminan tegas komitmen Polda Jawa Barat dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Sebab, di balik setiap kilometer jalan yang dibangun, ada harapan masyarakat yang tak boleh dikhianati oleh kerakusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *