Polisi Garut Bongkar Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Bayangan DPO

GARUT  | Dalam operasi bertajuk Ops Antik Lodaya 2025, jajaran Sat Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam perang melawan narkotika. Seorang pemuda berinisial WA (26), warga Kecamatan Cilawu, dibekuk petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayahnya, Senin (10/11/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Satgas 3 Gakkum yang sebelumnya telah membuntuti pelaku selama beberapa hari. Dari tangan WA, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa WA merupakan bagian dari jaringan lokal yang dikendalikan oleh seorang pemasok berinisial U (DPO). “Pelaku bertugas sebagai pengemas dan penyimpan sebelum sabu diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia mendapat upah Rp500 ribu dan satu paket kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, memuji kinerja cepat dan tegas jajaran Polres Garut. Ia menegaskan bahwa komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika tidak akan surut, terlebih di daerah rawan peredaran seperti Cilawu.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Barat,” tegas AKP Usep Sudirman.

Dengan pengungkapan ini, Polres Garut menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga generasi muda dari jerat narkoba  sekaligus membuktikan bahwa Operasi Antik Lodaya 2025 bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata melawan kejahatan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *