PP IWO Tegas Bantah Klaim Palsu Teuku Yudhistira

JAKARTA | Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menegaskan bantahan keras terhadap klaim Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai kebohongan publik dan tindakan yang menyesatkan, mengingat secara hukum Yudhistira telah kehilangan seluruh legitimasi keanggotaan dalam IWO sejak dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.

PP IWO menilai bahwa setiap tindakan Yudhistira yang masih mengatasnamakan IWO adalah bentuk penyesatan publik yang berpotensi merusak reputasi organisasi dan martabat profesi jurnalis di Indonesia.

Sebelum dipecat, Yudhistira sempat menjabat di IWO Sumatera Utara. Namun, hasil evaluasi PP IWO menunjukkan ia melanggar disiplin organisasi dengan mengeluarkan surat keputusan tanpa izin serta melakukan provokasi yang memicu perpecahan internal.

Atas dasar itu, PP IWO mengeluarkan SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 yang membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara sekaligus mencabut legalitasnya.

Setelah resmi dipecat, Yudhistira justru membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, dan menyebarkan informasi bohong seolah dirinya diangkat sebagai Ketua Umum IWO.

Lebih parah, surat palsu tersebut digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama seseorang bernama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.

Padahal, menurut Pasal 65 UU Hak Cipta, logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang tidak dapat dicatat sebagai ciptaan, terlebih Dyah Arumsari bukan anggota IWO.

Meski demikian, Yudhistira masih nekat menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kemenkumham pada 1 Agustus 2025. Gugatan itu didasarkan pada klaim hak cipta banner yang sejatinya tidak sah secara hukum, karena IWO sudah lebih dulu mendaftarkan merek resminya “Ikatan Wartawan Online (IWO)” dengan Nomor IDM001313975 pada 21 Maret 2025.

Tidak berhenti di situ, Yudhistira bahkan mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024 melalui Akta Pendirian Nomor 52. Ironisnya, meski sudah memiliki organisasi baru, ia tetap mencatut nama, logo, dan atribut resmi IWO, serta mencantumkan nama pejabat negara dalam struktur fiktif yang tidak tercantum dalam AD/ART IWO.

Atas semua tindakan tersebut, PP IWO menyatakan bahwa perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik,, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dan persaingan tidak sehat, serta, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.

Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum.

“Kami sudah memberi peringatan secara persuasif dan administratif, bahkan dua kali somasi. Tapi semua diabaikan. Maka kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025. Ini langkah tegas kami demi menjaga marwah organisasi,” tegas Dwi.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

“Tindakan Yudhistira melanggar hukum, menipu publik, dan mencemarkan nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi bagi pemalsuan dan manipulasi yang mengatasnamakan IWO,” ujarnya.

Sebagai informasi, IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang berbadan hukum sah, berdiri sejak 8 Agustus 2012 dan dikukuhkan melalui Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017 oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan.

Kepengurusan terbaru telah disahkan melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023 yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum periode 2023–2028, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *