min.co.id/Jakarta – Vidi Gunawan, adik dari tersangka ketiga kasus pengadaan e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Kali ini Vidi diperiksa untuk menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto (SN).
“Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat di hubungi, Senin (24/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dari kasus pengadaan e-KTP pada hari Senin (17/7) lalu. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
“SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.