Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram akan berlaku secara nasional mulai 2026. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Yuliot.
Ia menjelaskan, penetapan harga oleh pemerintah pusat bertujuan agar tidak ada ketimpangan harga antarwilayah, serta menjamin akses energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Kebijakan LPG satu harga ini digagas sebagai kelanjutan dari program BBM satu harga yang telah berjalan beberapa tahun terakhir. Jika pengawasan BBM satu harga dilakukan oleh BPH Migas, maka mekanisme pengawasan LPG satu harga saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
“Di lapangan, jangan sampai tujuan keadilan harga ini justru tidak sampai ke masyarakat. Pengawasan di tingkat pengecer jadi tantangan utama kami,” ujar Yuliot.
Yuliot juga mengakui, hingga kini masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terlayani LPG dan masih mengandalkan minyak tanah sebagai sumber energi utama. Untuk itu, pemerintah akan menyusun regulasi lanjutan agar distribusi LPG dapat merata dan menjangkau wilayah-wilayah tertinggal.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penerapan LPG satu harga dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Rabu (2/7/2025). Kebijakan ini akan diformalisasikan melalui revisi Peraturan Presiden:
-
Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Harga LPG Tabung 3 Kg.
-
Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang Harga LPG untuk Nelayan dan Petani Sasaran.
Dengan revisi ini, harga tabung LPG 3 kg akan disamakan di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun daerah terpencil.
Program LPG satu harga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperluas akses energi bersih dan terjangkau serta menghapus praktik spekulatif harga di tingkat pengecer.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan daerah untuk memastikan program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(*)










Komentar