KPU Usulkan PSU Pilkada 2024 Digelar Sabtu, Harap Partisipasi Pemilih Meningkat

Min.co.id ~ Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, digelar pada hari Sabtu. Usulan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).

“Hari Sabtu menjadi pilihan karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan khusus untuk PSU,” ujar Idham.

Menurutnya, pemilihan hari Sabtu juga mempertimbangkan faktor sosiologis masyarakat yang cenderung lebih banyak berada di rumah, sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih bisa lebih maksimal.

KPU juga telah menyusun usulan jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, yakni:

  1. 22 Maret 2025 (batas waktu 30 hari)
  2. 5 April 2025 (batas waktu 45 hari)
  3. 19 April 2025 (batas waktu 60 hari)
  4. 24 Mei 2025 (batas waktu 90 hari)
  5. 9 Agustus 2025 (batas waktu 180 hari)

Sebelumnya, MK mengabulkan 26 perkara sengketa Pilkada 2024, yang mencakup 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. Dengan kebijakan ini, KPU berharap PSU dapat berjalan lancar dan meningkatkan legitimasi hasil Pilkada di daerah-daerah yang terdampak.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *