Min.co.id ~ Indramayu ~ Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi kepanikan bagi puluhan pemuda dan pemudi di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi. Saat tengah berpesta minuman keras (miras), mereka dikejutkan dengan razia dari Polres Indramayu, Sabtu (22/2/2025) malam.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan 61 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 2 perempuan. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan total 61 orang yang sedang berpesta miras. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolres untuk pendataan dan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Minggu (23/2/2025).
Tak hanya sekadar diamankan, seluruhnya menjalani penggeledahan serta tes urine. Hasilnya cukup mengejutkan tujuh di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba, baik jenis sabu maupun obat keras tertentu.
“Mereka yang positif narkoba langsung diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya diberikan pembinaan,” tambahnya.
Tak ingin kecolongan, polisi juga memeriksa kendaraan yang digunakan para pemuda tersebut, memastikan tidak ada barang berbahaya seperti senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda mencurigakan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian turut memanggil orang tua para pemuda tersebut. Mereka diberikan pengarahan agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Kami harap ini jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan tindakan yang merugikan diri sendiri,” pungkas Iptu Junata.
Razia ini menjadi peringatan keras bahwa aparat keamanan tidak tinggal diam terhadap potensi gangguan ketertiban di Indramayu. Polisi berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.(*)
Editor : Achmad