Min.co.id ~ Jakarta ~ Sebuah skandal pemalsuan sertifikat tanah yang menghebohkan terbongkar! Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya manipulasi dokumen dalam kasus pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Modus yang digunakan diduga melibatkan perubahan titik koordinat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari daratan ke lautan demi memperluas klaim lahan secara ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi perubahan data pada 93 SHM yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025).
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat ATR/BPN, eks panitia adjudikasi PTSL, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Menurut Brigjen Djuhandani, modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku tidak hanya memalsukan data kepemilikan tanah, tetapi juga memindahkan titik koordinat sertifikat dari lokasi di darat ke wilayah perairan, dengan luas yang jauh lebih besar dari aslinya.
“Ini adalah upaya terstruktur untuk menguasai lahan dengan cara ilegal. Kami akan terus mengusut dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang semakin canggih dalam memanipulasi dokumen hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar kejahatan ini hingga ke akar-akarnya, guna melindungi hak tanah negara dan masyarakat.(*)
Editor : Achmad