Viral Perselisihan Polantas dan Sopir Truk: Apa yang Harus Diketahui Pengendara?

Min.co.id ~ Jakarta ~ Sebuah video yang menunjukkan perdebatan antara seorang Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan sopir truk menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @folkjawabarat telah mendapatkan lebih dari 3.270 likes dan memperlihatkan momen ketika seorang Polantas memberhentikan truk untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan.Dalam video tersebut, sopir truk terlihat merekam dan mempertanyakan alasan pemberhentiannya.
“Ini kok kayak gini, merampas kontak. Salah saya apa?” ujar sopir.

Polantas yang juga ikut merekam menjawab, “Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menunjukkan surat-surat, dan ini platnya,” sembari menunjukkan kendaraan sopir.

Aturan yang Harus Diketahui Pengendara

Terlepas dari kejadian tersebut, penting bagi masyarakat memahami aturan ketika dihentikan oleh Polantas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 80 Tahun 2012, petugas memiliki kewenangan untuk:

  1. Memberhentikan kendaraan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat.
  2. Menindak pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Mengamankan kendaraan dalam kondisi tertentu jika dianggap membahayakan.

Apa yang Harus Dilakukan Pengendara?

  • Tetap tenang dan patuhi instruksi petugas.
  • Tunjukkan surat-surat kendaraan yang diminta.
  • Jika merasa ada tindakan tidak sesuai prosedur, pengendara dapat mencatat identitas petugas dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban saat berkendara di jalan raya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengemudi dan aparat kepolisian.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *