Min.co.id ~ Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk mengikuti dan melaksanakan aturan yang ada terkait dengan wacana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa lembaganya sebagai penyelenggara pemilu akan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku dalam menanggapi segala perubahan sistem politik dan pemilihan kepala daerah.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan menjalankan segala keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan berpegang pada undang-undang yang berlaku,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (13/12/2024).
Afifuddin juga menyampaikan bahwa diskusi mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru, dan merupakan bagian dari dinamika politik yang terjadi seiring waktu. Ia menekankan pentingnya evaluasi dan pembahasan mendalam dalam setiap perubahan sistem pemilihan di Indonesia.
“Penting untuk terus melakukan evaluasi terkait sistem yang ada, namun apapun keputusan yang diambil haruslah berdasarkan pada peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Afifuddin.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pandangannya mengenai sistem politik Indonesia yang dianggap mahal dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Presiden Prabowo menyarankan agar sistem pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, seperti yang dilakukan di negara-negara seperti Malaysia dan Singapura, untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU tetap siap untuk mendukung diskusi terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah, namun dengan tetap mengedepankan penerapan hukum yang jelas dan transparan. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam sistem pemilu Indonesia.
“Kami di KPU akan selalu mengikuti apa yang sudah diatur dalam undang-undang, dan mendukung diskusi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia,” tutup Afifuddin.(*ip)
Editor : Achmad