Min.co.id, Jakarta – Polsek Kalideres menggelar konferensi pers tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kelompok pencuri terorganisir asal Lampung, bertempat di Halaman Polsek Kalideres, Rabu (4/9/2019).
Kapolsek Kalideres AKP Indra mengungkapkan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan kelompok pencuri asal Lampung.
“Modus para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, kronologi pada hari Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 6.30 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor Kawasaki ninja milik korban dan melapor ke Polsek, lanjut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi jika pelakunya tersangka FB alias D yang mengontrak di kampung belimbing Kosambi Tangerang”.
“Kemudian anggota buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar, SH dan Panit Reskrim Ipda Sampe Tambunan, SH bergerak ke lokasi dan mendapatkan barang bukti sepeda motor motor kawasaki ninja milik korban HY, kunci leter T milik pelaku serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat B-6445-CZA (palsu) yang digunakan sebagai sarana ketika melakukan pencurian”.
“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka FB alias D, mengaku mencuri sepeda motor tsb. bersama-sama dengan tersangka F hingga ybs ditangkap tidak jauh dari rumah tersangka FB alias D dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade B-3768-FMN yang diakui dicuri bersama-sama dengan tersangka FB alias D di Kp. Belakang Kalideres Jakbar”.
“Atas pengakuan dari tersangka FB alias D yang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Vario bersama-sama dengan tersangka SNG di Jl. Tanjung Pura Kalideres Jakbar, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka SNG di Kp. Belimbing Tangerang”.
“Atas pengakuan dari tersangka FB alias D yang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Beat Pop bersama-sama dengan tersangka M. alias A di Jl. Tegal alur Kalideres Jakbar, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka M.alias A di Kp. Belimbing Tangerang”.
Lanjut tersangka FB alias D dan tersangka F dibawa ke Jl. Lingkungan III Kalideres untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor Vario dan Beat Pop yang belum ditemukan, namun kedua tersangka kabur hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kiri. Dimana kemudian kedua tersangka dibawa ke RSUD Kalideres guna perobatan. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Bis)