Min.co.id ~ Jakarta ~ Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan di setiap tahapan pemilihan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh jajarannya di daerah harus melalui pertimbangan yang matang, terutama dalam hal pembatalan atau pemberian sanksi.
“Keputusan yang berkaitan dengan hak pilih, baik itu hak untuk memilih maupun dipilih, harus dipastikan tidak hanya sah, tetapi juga kuat secara hukum. Jangan sampai, saat masuk ke pengadilan, keputusan tersebut tidak terbukti,” ujar Bagja dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (16/11).
Bagja juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tahapan. Penyelenggara pemilu, menurut Bagja, harus bersama-sama memeriksa struktur dan pola hubungan di lembaga masing-masing agar tidak ada keputusan yang merugikan pihak tertentu atau menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Setiap keputusan penting yang berhubungan dengan hak pilih, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pusat. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil berada di jalur yang benar,” kata Bagja.
Peringatan ini datang di tengah persiapan pemilu yang semakin mendekat, dengan tahapan penting seperti pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan kampanye yang sudah mulai berjalan. Keputusan-keputusan besar, seperti yang berhubungan dengan pembatalan calon atau pelanggaran lainnya, harus hati-hati agar tidak berujung pada sengketa hukum yang merugikan semua pihak.
Jadwal Penting Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bagja mengimbau agar seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, menjaga asas keadilan, dan transparansi untuk memastikan proses demokrasi yang berkualitas.(*)
Editor : Achmad