Bawaslu Jabar Panggil Paslon Petahana Terkait Dugaan Pelanggaran Debat Publik

Min.co.id ~ Indramayu ~ Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye Debat Publik yang digelar oleh KPUD Indramayu pada 4 November 2024 lalu kini berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera memanggil pasangan calon (Paslon) Petahana, Nina Agustina – Tobroni, untuk dimintai klarifikasi terkait kehadiran Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, AS, yang hadir dengan mengenakan atribut Paslon nomor urut 03, sebuah tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kampanye.

Saeful Bahri, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Sri Wahyuni Herman (SWH), yang menilai kehadiran AS di acara debat sebagai bentuk kampanye terselubung.

“Kami sudah memanggil pelapor, penyelenggara debat, serta saksi-saksi yang ada. Proses klarifikasi terhadap Paslon Petahana akan segera dilakukan,” kata Saeful Bahri di Gedung Sentra Gakumdu Bawaslu Indramayu.

Menurut Saeful, meskipun pelanggaran tersebut terjadi di luar wilayah Bawaslu Kabupaten Indramayu, yaitu di Kota Bandung, penanganan kasus ini diserahkan kepada Bawaslu Jawa Barat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses klarifikasi melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Paslon 03, yang juga akan diundang untuk memberikan penjelasan.

KPU Indramayu sendiri sudah memberikan keterangan terkait alasan pemilihan lokasi debat di Bandung. Komisioner KPU Indramayu, Munawaroh, menjelaskan bahwa tidak ada tempat yang layak di Indramayu untuk menyelenggarakan debat yang disiarkan oleh TVRI.

“Setelah melakukan survei, kami memutuskan untuk melaksanakan debat di Bandung, karena di Indramayu tidak ada tempat yang representatif,” ujar Munawaroh.

Sementara itu, SWH didampingi Ketua Tim Hukum Paslon 02, Syamsul Bachri Siregar, menegaskan bahwa laporan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, di mana seorang pejabat yang seharusnya netral justru terlibat langsung dalam acara kampanye dengan atribut Paslon Petahana.

“Kami berharap Bawaslu dapat menindak tegas dan memastikan bahwa Pemilu berlangsung adil dan sesuai dengan aturan,” tegas SWH.

Kasus ini semakin memanaskan dinamika jelang Pemilu 2024, dengan semua pihak berharap agar proses hukum yang transparan dapat membawa keadilan dan memastikan pelaksanaan kampanye yang bersih dan sesuai aturan.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *