Transformasi Pemerintahan: Presiden Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Perpres Penataan Kementerian

Min.co.id ~ Jakarta ~ Dalam langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.

Perpres ini, yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, mencakup penataan 48 kementerian yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi pembangunan nasional.

Perpres ini mengatur struktur kementerian negara yang baru, termasuk Kementerian Koordinator di bidang Politik dan Keamanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perekonomian, serta sejumlah kementerian lainnya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan mempercepat respons terhadap isu-isu nasional.

“Transformasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kami ingin memastikan bahwa setiap kementerian dapat beroperasi secara efektif dan efisien,” ungkap Prabowo dalam siaran persnya.

Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres ini adalah pembubaran Sekretariat Kabinet, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya dan menciptakan alur kerja yang lebih harmonis.

Dalam ketentuan peralihan, seluruh pegawai di kementerian dan lembaga diharapkan tetap menjalankan tugas hingga adanya aturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian. Penataan ini diharapkan dapat rampung sebelum 31 Desember 2024.

Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap dapat lebih responsif terhadap tantangan global serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Keputusan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional ke depan.(ip)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *